TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, meminta maaf kepada majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pengadu, karena absen pada sidang kedua.
Permohonan maaf disampaikan dalam sidang ketiga, Kamis (19/9/2013). Sidang kedua digelar melalui video conference di Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara, Jumat (13/9/2013).
Panel Majelis yang diketuai Ida Budhiati, dihadiri dua pengadu, yakni Noldy Tuwoliu dan Handi P Poap. Sementara, di Polda Sulut hadir salah satu kuasa hukum pengadu dan beberapa saksi.
Namun, para teradu dari KPU Kabupaten Kepulauan Talaud tidak hadir tanpa alasan. Absennya mereka dalam persidangan ini, memaksa majelis DKPP melaksanakan sidang kedua secara buka tutup.
"Mohon maaf kepada majelis dan kepada pengadu. Kami tidak hadir dalam sidang keduan karena harus menghadiri penetapan DPT. Bila tidak hadir bisa kena pidana pemilu,” kata Melky Buatasik dalam persidangan ketiga hari ini.
Dalam sidang kali ini, pengadu satu adalah Noldi Tuwoliu; pengadu dua, Handi P Poap kuasa dari Eben Heaser Sasea; dan pengadu tiga, Bastian Noor Pribadi.
Pihak teradu, ketua, dan tiga anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud adalah Melky Buatasik, TH Pinilas, Mexny Amaroba, dan Magdalena Anaada. (*)