Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yusup Bayu
TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Seorang wanita asal Kota Pekalongan berhasil diamankan petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Batang saat sedang berada di room kafe, Pantai Sigandu, Batang, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Selasa (17/9/2013) lalu.
Wanita tersebut diketahui berinisial IM, warga Kebulen Gang 5 Nomor 35, Pekalongan Utara. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu yang disimpan dalam plastik klip.
Dari pengakuan tersangka sabu tersebut merupakan pesanan temannya yang dibelinya dari seorang pengedar dengan harga Rp 450 ribu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), Jumat (20/9/2013), tersangka IM merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan (Dapil) Pekalongan Selatan untuk pemilu legislatif 2014.
Menurut pengakuan tersangka, dia dijebak oleh seseorang laki-laki yang menjual sabu dengan diberikan janji akan dibantu mengumpulkan suara dukungan untuk dirinya yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif Kota Pekalongan.
Kasat Narkoba Polres Batang, AKP Basuki, menyatakan, setelah memperoleh keterangan dari IM pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pengedar. Hasilnya, keesokan harinya, tepatnya Rabu (18/9/2013)
petugas berhasil mengamankan tersangka AL di gang masuk rumahnya, Desa Bebel, Wonokerto.
Dari tangan tersangka AL, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek Nokia seri 2300 warna hitam yang digunakan tersangka untuk sarana komunikasi transaksi narkoba. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Batang juga berhasil mengamankan tersangka seorang perempuan di kamar hotel nomor 104, Hotel Yudhistira, pada Kamis (12/9/2013) lalu.
Perempuan tersebut diketahui berinisial FF (26), warga Dukuh Gamer, RT 3 RW 6, Pekalongan Timur. Tersangka FF ditangkap saat sedang check in di kamar Hotel Yudhistira, di mana saat itu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu.
Dari tangan tersangka FF, petugas berhasil mengamankan barang bukti paket sabu seberat 0,3 gram, satu unit Blackberry, dan celana jeans warna biru.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut dibelinya dari seorang pengedar seharga Rp 500 ribu. Petugas yang mendapat infromasi dari tersangka FF kemudian langsung melacak keberadaan pengedar dan hasilnya pada Sabtu (14/9/2013) petugas berhasil meringkus tersangka SL di Pekalongan.
SL (27) merupakan warga Kelurahan Sampangan, RT 4 RW 2, Pekalongan Timur. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan lima paket sabu dalam plastik klip seberat 4,850 gram, satu unit Blackberry, sepuluh sedotan, satu buah timbangan, dan tiga pipet kaca yang diperoleh dari rumah tersangka.