News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Sidrap Optimis Menangkan Gugatan di MK

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM  SIDRAP Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, mengaku optimis akan memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Sidrap, Muhammad Jufri, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Minggu (22/9/2013).

" Insya Allah kami memenangkan gugatan di MK. Karena hemat kami selaku penyelenggara pemilu di Sidrap, telah melakukan proses pemilihan sesuai dengan prosudural yang ada," kata Jufri.

Jufri juga mengaku saat ini sedang menunggu pemberitahuan MK, terkait hasil gugatan perselisihan pilkada di Bumi Nene Mallomo tersebut.

" Kami masih menunggu pemberitahuan MK. Kemungkinan pekan ini. Insya Allah kami optimis akan memenangkan gugatan," klaim Jufri.

Sebelumnya, Kamis (19/9), pihak Mahkamah Konstitusi, mendengarkan keterangan dari sejumlah pejabat Kabupaten Sidrap, yang dituding  pihak penggugat, ikut memenangkan pasangan incumben Rusdi Masse - Dollah Mando (Ridho).

Mereka yang dihadirkan adalah, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sidrap, Imran Abidin, dan  Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Awaluddin Ramli.

Tak hanya kedua kepala dinas tersebut, dua anggota DPRD Sidrap juga dihadirkan, yaitu, Andi Hindi Tongkeng, dan Sutanto.

Oleh penggugat, Imran Abidin, dituding terlibat aktif dalam kerja kerja pemenangan incumbent. Sementara Awaluiddin Ramli, dituding sengaja menunda pencairan Dana Alokasi Desa (ADD) demi kepentingan politik incumben.

Imran Abidin, membantah jika  terlibat dalam tim pemenangan incumben, sementara Awaluddin Ramli, menegaskan jika tertundanya pencairan dana ADD tidak terkait dengan agenda politik, apalagi jika dituding jika dana tersebut digunakan pasangan incumben sebagai biaya politik.

" Tertundanya pencairan ADD bukan karena kesengajaan. Akan tetapi belum terpenuhinya persyaratan seperti yang tercantum di Perbup nomor 2 tahun 2013, tentang pedoman ADD," kata Awalaudiin.

Sementara, Andi Hindi Tongkeng dan Sutanto, sengaja dihadirkan lantaran penggugat, menuding jika pembahasan anggaran di DPRD Sidrap, sarat akan penyimpangan, terkait agenda pemilu.

Sekedar diketahui, rekapitulasi dan penetapan bupati terpilih Kabupaten Sidrap, Priode 2013 - 2018, oleh KPUD Sidrap, Kamis (5/10), digugat oleh tiga pasangan calon.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini