Ketiga pasangan calon yang melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, adalah pasangan nomor urut empat, Andi Walahuddin Habib - Yuriadi Abadi (Wahyu).
Kemudian pasangan nomor urut dua, Rafiddin Hamoes - Bahari Parawangsa (Marhaban), serta pasangan nomor urut tujug Andi Insan P Tanri, Andi Kemal Baso (A'siddiki).
Gugatan ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap tersebut terdaftar di MK dengan nomor regestrasi 110/PHPU.D-XI/2013. (Ali)
Baca tanpa iklan