Laporan Wartawan Tribun Jambi Berman
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Suku Anak Dalam (SAD) atau Kubu di Kabupaten Merangin, Jambi, diduga menjadi dalang penembakan Harimau Sumatera yang dilindungi undang-undang.
Aparat kepolisian setempat, kekinian hendak mengambil barang bukti kulit harimau yang ditembak SAD tersebut. Namun, barang bukti itu belum bisa didapatkan oleh polisi lantaran SAD tak mau memberikannya.
Pasalnya, SAD meminta uang Rp 15 juta, sebagai uang tebusan. Kabid Humas Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Almansyah mengatakan, polisi masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.
"Mereka minta uang Rp 15 juta kalau mau mengambil kulit harimau. Kami tidak bisa langsung memenuhi dan perlu dikoordinasikan dulu," ungkap Almansyah, Jumat (20/9).
Tim yang terdiri dari Polres Merangin, Dinas Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), masih melakukan pendekatan kepada warga SAD, untuk mendapatkan barang bukti kulit harimau.
"Barang bukti masih di sana. Tim masih melakukan upaya pendekatan," sebut mantan Kapolres Tanjung Jabung Timur ini.
Ia mengatakan, polisi tidak akan gegabah untuk melakukan upaya hukum, terkait pembunuhan satwa dilindungi tersebut. Dirinya mengharapkan upaya pendekatan yang dilakukan sehingga warga SAD bersedia menyerahkan kulit harimau.
Ditambahkannya, warga SAD dan warga lainnya juga diharapkan bersedia menyerahkan senjata api ilegal, maupun kecepek kepada polisi. Pasalnya, jika melakukan pengawasan senjata sampai ke hutan, sulit dilakukan. Sampai saat ini, sejumlah warga telah menyerahkan senjata kepada polisi.