News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Kaltim

Kaltara dan DPT Pilgub Kaltim Masuk Materi Gugatan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kalimantan Timur 2013, Senin (16/9/2013) di Hotel Neo Fortune, Kecamatan Nunukan.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Ketua tim sukses (timses) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim nomor urut 3, Supriyana menuturkan MK belum mengeluarkan agenda sidang.

"Belum ada agendanya. Mungkin saja MK memandang ada yang perlu kita lengkapi lagi," kata Supriyana.

Diketahui, sedikitnya terdapat empat poin keberatan yang diajukan sebagai materi gugatan oleh pasangan Imdaad-Ipong. Pengerahan Pegawai Negeri Sipil (PNS), penggunaan APBD, penggelembungan suara, hingga money politics, disebut terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif.

Selain itu, Supriyana juga menegaskan, pihaknya tetap memasukkan keiikutsertaan warga Kaltara sebagai pemilih di Pilgub Kaltim, ke dalam materi gugatan.

"Kaltara tetap masuk dalam gugatan kita," tegasnya.

Terbaru, Supriyana juga mengungkapkan akan memasukkan kekacauan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Kaltim sebagai materi gugatan. Supriyana menjelaskan, dalam proses pemungutan suara, pihaknya menemukan adanya pemilih ganda, serta pemilih yang bukan merupakan warga Kaltim.

"Bukan warga Kaltim ikut mencoblos. Kemudian pemilih ganda juga banyak. Pokoknya DPT amburadul. Dan ini akan kita jadikan sebagai salah satu materi gugatan kita," papar Supriyana.

Atas sejumlah dugaan pelanggaran tersebut, timses Imdaad-Ipong menuntut agar proses pemungutan suara diulang.

"Ya, salah satu tuntutan kita agar proses pemungutan suara di Kaltim, bisa diulang," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini