Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
menjadi daerah yang paling tertutup memberikan informasi kepada
publik. Hal ini terungkap dari hasil survei yang dilakukan Pokja 30
bekerjasama dengan Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk
Transparansi Anggaran (FITRA).
Dari 100 persen nilai skor, Kukar hanya mendapatkan nilai 4 persen
terkait keterbukaan anggaran. Sedangkan Samarinda mendapat skor 11
persen, dan Pemprov Kaltim 16 persen. "Semua dokumen yang kita minta
di Kukar mulai dari nota keuangan, RAPBD, APBD, LKPD, dan hasil audit
BPK terhadap keuangan Kukar, tidak diberikan. Survei dilakukan di
Kukar, Samarinda, dan Pemprov Kaltim," sebut Burhan, peneliti Pokja
30, usai menggelar diskusi publik, di Hotel Grand Jamrud, Senin
(30/9/2013).
Sementara, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jaidun menuturkan,
untuk mendapatkan informasi publik, legal standing yang harus dimiliki
pemohon hanyalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Mengajukan permohonan ke badan publik yang menguasai dokumen yang
diminta. Kita juga ada form permohonannya. Tapi tidak pakai permohonan
pun sebenarnya sudah bisa. Hanya modal KTP saja," kata Jaidun.