News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Petang Ini DKPP Putuskan Nasib KPU Kotamobagu dan Talaud

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan dua putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Kotamobagu dan KPU Kepulauan Talaud, dalam persidangan di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (1/10/2013) pukul 15.00 WIB.

Teradu KPU Kotamobagu adalah ketua dan anggota; Nayodo Kurniawan, Amir Halatan, Nova R Toman, dan Meti Mokoginta. Sedangkan pihak pengadu adalah Rivaldi selaku kuasa dari Anugrah Begie Chandra Gobel dan Bob Paputungan.

Teradu dari KPU Kepulauan Talaud adalah ketua dan anggota; Melky Buatasik, TH Pinilas, Mexny Amaroba, dan Magdalena Anaada. Pihak pengadu adalah Noldi Tuwoliu dan Handri P Poae selaku kuasa dari Eben Hease Sasea.    

Sebelum sidang putusan, akan digelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Timor Tengah Selatan pada pukul 10.00 di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No 14. Pengadunya dua orang, yaitu Johanis Lakapu kuasa dari Ampera Seke Selan dan Hendrik Banamtuan.

Pokok pengaduannya, Johanis Lakapu mendalilkan terkait tidak diloloskannya Paket Lakapu Selan sebagai paslon Bupati Timor Tengah Selatan 2013. Teradu diduga tidak adil dan transparan dalam melakukan tugasnya sebagai penyelenggara pemilukada.

Sedangkan pokok pengaduan dari pengadu lainnya, masih terkait Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati setempat 2013, yaitu para teradu diduga telah merekayasa secara terstruktur dan sistematis, sehingga merugikan pasang paket Hemat.

Pada pukul 13.00 WIB akan dilanjutkan dengan sidang ketiga melalui video conference di Mabes Polri. Pihak teradu adalah ketua dan anggota KPU Jayawijaya. Pengadunya, Paskalis Kossay dan Kornelis K Saran.

Selanjutnya, pada pukul 16.00 WIB akan digelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Biak Numfor di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No 14. Pengadunya, Timotius Rumansara.

Pokok pengaduannya, para teradu telah menggugurkan paslon Agustinus Rumansara dan Arianto Raisal, yang secara dukungan parpol telah memenuhi syarat pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati 2013.

Teradu memindahkan dukungan parpol pengusung, yakni PKNU dan PKDI, kepada pasangan calon lain. Padahal, kedua pasangan calon tersebut tidak pernah mendaftar dengan partai pengusung tersebut.

Anggota sekaligus juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, sidang ini terbuka untuk umum termasuk media.

"Pengunjung mesti menaati dan menjaga ketertiban persidangan," jelas Hidayat. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini