Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Upaya tiga pasangan mantan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar menggugat hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar di Mahkamah Konstitusi diapresiasi Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan sebagai langkah hukum menghadapi ketidakpuasan hasil pesta demokrasi. Sebagai kepala daerah Sulsel, Syahrul mengaku, keputusan hasil sidang nantinya, itulah keputusan terbaik.
"Kalau itu proses hukum kita hargai. Kalau itu proses hukum akan jauh beretik," kata Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel saat dimintai tanggapannya soal gugatan, Rabu (2/10/2013).
Upaya menempuh jalur hukum dinilai lebih baik ketimbang harus diwarnai aksi brutal utamanya aksi brutal dan bentrok antarpendukung serta unjuk rasa.
Tiga pasangan mantan calon yang menggugat adalah Supomo Guntur dan Kadir Halid (SuKa), Muhyina Muin dan Syaiful Saleh, serta Irman Yasin Limpo dan Busrah Abdullah (Noah). Syahrul berada di belakang Irman sekaligus adik kandungnya.
Pasangan Noah diusung Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan. SuKa yang diusung Partai Golkar.
"Mau Golkar, mau SuKa, silakan yang penting jalur hukum," ujarnya usai rapat paripurna di DPRD.
Terpilihnya Syahrul pada pemilihan gubernur tahun 2013 berakhir di MK. Rivalnya, Ilham Arief Sirajuddin dan Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar menggugat karena kemenangannya dinilai penuh praktik culas.