TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan supaya aparat penegak hukum tak hanya fokus mengurusi perkara korupsi melainkan juga pidana yang menyangkut kerugian lingkungan.
"Tindak pidana kerusakan lingkungan juga merugikan keuangan negara," ujar Anggota BPK, Ali Masykur Musa, ketika mengunjungi kantor Tribun Jabar, Senin (7/10/2013).
Ali mengatakan hal itu untuk menanggapi 31 perusahaan tekstil yang membuang limbah di Sungai Citarum tanpa mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Kerusakan akibat pencemaran lingkungan, kata Ali, menghambat pertumbuhan ekonomi warga sekitar sungai Citarum.
Selain membuat kesulitan air minum, pencemaran juga merugikan pertanian yang mengandalkan air dari sungai Citarum. Ali menyatakan pihaknya segera menyerahkan hasil pemeriksaan BPK ke Bareskrim Polri.
Dalam kesempatan sama, Ali juga menyinggung soal kasus bail out Bank Century. BPK, kata Ali, tuntas melaksanakan tugasnya untuk kasus Bank Century. "Kami sudah selesai dengan menetapkan kasus itu merugikan negara. DPR pun mengambil sikap politik yang intinya menyatakan kasus Century merugikan negara," katanya.
Proses hukum kasus Bank Century, menurut Ali, tergantung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ali juga menampik soal dobel laporan kasus Hambalang yang menilai BPK mencoret 15 nama anggota DPR dalam kasus itu.
Ia mengakui 15 nama itu empat ada dalam draft laporan tetapi kemudian tak muncul dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Namun Ali mengatakan BPK tak berhak memeriksa penganggaran di DPR. "Hak penganggaran ada di DPR," katanya.
Jika ada yang menyimpang sehingga ada yang menerima uang menjelang dan sesudah pembahasan angggaran, kata Ali, itulah yang diperiksa BPK. Ali menyebutkan BPK sedang memeriksa dana Rp 32 miliar yang dibagikan tanpa ada kaitan dengan proyek Hambalang.
Pada kunjungan ke Tribun, Ali memperkenalkan Cornell S Prawiradiningrat sebagai Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar). Cornell merupakan mantan Kepala BPK Wilayah Sulawesi Selatan dan Papua. (tom)