"Mengembalikan dana kerugian negara tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan serta menghilangkan proses pidananya," ungkapnya.
Kepala Seksi Penyidikan Syahran Rauf mengatakan, pemeriksaan terhadap Muallim dilakukan setelah para saksi diperiksa. Kejati menjadwalkan memeriksa sejumlah mulai pekan ini. "Mulai pekan ini kita sudah layangkan pemanggilan untuk saksi-saksi," ujar Syahran.
Setelah para saksi diperiksa, barulah Muallim dipanggil ke kejaksaan. "Setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung, barulah kita periksa tersanga," katanya.(cr6/cr8/c69/ziz/ham)
Baca tanpa iklan