TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- SETYABUDI Tejocahyono, membantah sebagian besar keterangan yang disampaikan Toto Hutagalung pada persidangan lanjutan kasus suap pengurusan korupsi dana bansos Pemkot Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (31/1/2014), terutama soal nilai uang yang diterimanya. Menurut Setyabudi, uang yang diterimanya dari Toto tidak sebesar yang dikatakan Toto.
Terkait adanya perbedaan soal nilai uang, Ketua Majelis Hakim, Nur Hakim SH MH menanyakan kepada Toto. Dan Toto pun menjawabnya.
"Saya kira soal besaran nilai uang itu hanya saya, Setyabudi, Tuhan, dan hantu yang tahu," kata Toto yang disambut tawa pengunjung.
Selain Toto, kemarin yang bersaksi di persidangan ini adalah penyidik KPK Damanik, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Singgih Budi Prakoso, terdakwa kasus korupsi bansos Rohman, staf Hotel Bumi Asih Iwan Setiyono, dan petugas keamanan PN Bandung Dede.
Dalam kesaksiannya, Damanik mengaku tidak pernah menekan atau mengintimidasi hakim Pasti Serefina Sinaga dalam pemeriksaan di KPK. Hal ini sekaligus membantah keterangan Pasti yang mengaku ia diarahkan penyidik untuk mengakui menerima uang Rp 500 juta dari Toto. Pasti sendiri sekarang dicekal oleh KPK.
"Saya rasa tidak ada intimidasi. Pertanyaan bersifat umum, kemudian bersifat khusus. Saya juga tidak pernah mengarahkan saksi untuk mengakui materi pemeriksaan," kata Damanik.
Sementara itu saksi Singgih membantah semua keterangan terdakwa Setyabudi. Sebelumnya Setyabudi mengatakan, ia telah menyerahkan sejumlah uang dari Toto kepada Singgih.
"Saya tidak pernah menerima uang atau apa pun dari Setyabudi. Saya meminta kepada saudara Setyabudi jangan menyeret-nyeret nama saya dalam kasus ini. Saya tegaskan tidak pernah satu kata pun keluar dari mulut saya untuk mengarahkan kasus bansos," kata Singgih. (san)