TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menahan seorang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dalam kasus dugaan korupsi biaya pencatatan nikah.
Selain menetapkan status tersangka, kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Status tersangka itu disematkan kepada Romli, Kepala KUA Kecamatan Kediri Kota sekaligus Petugas Pencatat Nikah (P2N). Tersangka Romli diduga terlibat pungli atas biaya pencatatan nikah di luar ketentuan yang ada selama kurun waktu setahun pada 2012.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sundaya mengatakan, dugaan keterlibatan tersangka berupa penerimaan uang sebesar Rp 50 ribu dari setiap pernikahan di luar KUA, serta Rp 10 ribu tambahan karena jabatannya sebagai Kepala KUA.
"Uangnya memang tidak diterima secara langsung, namun melalui bendahara yang disetor setiap bulannya," kata Sundaya di hadapan para wartawan, Kamis (31/10/2013). Karena perbuatannya itu, kejaksaan menjerat tersangka dengan tiga pasal, yaitu Pasal 11, Pasal 12 huruf e, serta Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Karena ketentuan yang dilanggar ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, maka penuntut umum melakukan penahanan," Sundaya menambahkan. Saat ini penahanan tersangka Romli dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri hingga selama 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal persidangan kasusnya di pengadilan Tipikor di Surabaya.