Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus tengah membidik sekolah-sekolah dan lembaga organisasi kemasyarakatan (ormas) penerima bantuan sosial (bansos) Pemprov Jateng mulai 2010 hingga 2013 ini. Sebanyak lima orang Kepala Sekolah di Kabupaten Kudus telah dipanggil dalam rangka cek lokasi dan dimintai keterangan (full data) mengenai bansos.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kudus, Paidi mengatakan, setidaknya sebanyak 160 sekolah penerima dana bansos Pemprov sejak 2010 nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan pengecekan. Pengencekan yang dilakukan yaitu apakah sekolah benar-benar telah menerima bansos tersebut.
"Selain itu, kita juga mengecek apakah sekolah itu benar-benar ada atau tidak. Jangan-jangan sekolahnya tidak ada. Kalau demikian, bansos itu kemana?" kata Paidi, saat ditemui di Kejari Kudus, Senin (4/11/2013) kemarin.
Paidi menjelaskan, selain kepala sekolah yang dimintai keterangan, Kejari Kudus juga akan memintai keterangan penerima bansos lain dari kalangan masyarakat umum seperti pengelola mushala, masjid, dan madrasah.
"Bahkan guru ngaji yang terdaftar penerima bansos juga akan kita mintai keterangan semua," jelasnya.
Hanya saja, nilai bansos yang disalurkan kepada penerima terbilang kecil yaitu sekitar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk mushala dan masjid. Sedangkan untuk penerima sekolah berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.
Paidi menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan hanya untuk memastikan bansos yang disalurkan sudah sesuai sasaran dan tidak ada penyalahgunaan anggaran. Jika ditemukan penyalahgunaan di lapangan, maka akan dilanjutkan ke ranah hukum. (*)