TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Selama 2,5 tahun cat mobil Suzuki Carry milik Dadang Dharmendra (35) yang rusak karena kecelakaan tidak kelar-kelar diperbaiki oleh Giman (30).
Akhirnya habis kesabaran Dadang. Warga Jl KH Azhari, Lr Asli, RT 15/4, Kecamatan SU II, Palembang lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPK Terpadu Mapolresta Palembang, Selasa (5/11/2013) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam laporannya, korban Dadang menceritakan bahwa mobilnya dititipkan pada Juni 2011 lalu sekitar pukul 19.00 WIB di Bengkel Cat Giman, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II untuk diperbaiki cat mobilnya.
Uang Rp2 juta juga diberikan kepada saksi Gingsong kepada Giman untuk pengecatan, tapi pengecatan mobil juga belum kelar dari Juni 2011 hingga sekarang.
"Padahal aku sudang ngomong dengan Giman kalau dak sanggup kembalikan saja duit aku. Tapi dia (Giman, red) ngomong 'ah selesai pokoknya (ngecat mobil, red). Masak sampai 2,5 tahun ngecat body mobil saja dak kelar-kelar. Herannya lagi pas aku mengecek mobil, Giman pura-pura nyiram mobil," ujar Dadang kepada petugas piket SPK Terpadu Mapolresta kemarin.
Akibat kejadian tersebut korban Dadang merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp2 juta.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto SIk MH membenarkan laporan korban atas perkara penipuan.
"Laporan korban sudah kami terima dan masih dalam proses penyelidikan anggota kami," pungkas Djoko. (Ramadhan)