TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Tiga pedagang tradisional di Pasar Minggu, Kota Bengkulu, duduk di kursi pesakitan pengadilan setempat, karena menolak direlokasi ke Pasar baru Koto.
Ketiga pedagang itu didakwa membawa senjata tajam dan menjadi provokator dalam aksi penolakan itu.
Ketiga pedagang itu adalah Edi Hendra, pedagang ikan, Hanafi, pedagang sayur, dan Hasan Basri pedagang sayur.
Kuasa hukum ketiga pedagang, Zulhendri, menyebutkan, Edi Hendra dan Hanafi dituding melakukan provokasi terhadap ratusan pedagang agar menolak pindah ke Pasar Baru Koto. Sementara Hasan Basri ditangkap dengan pasal membawa senjata tajam. Padahal, dengan profesi sebagai pedagang sayur, ia tentu selalu membawa senjata tajam jenis pisau untuk bekerja.
"Di persidangan, tidak terbukti bahwa Edi dan Hanafi melakukan tindakan provokasi terhadap pedagang. Tidak ada satu pun saksi melihat kedua klien saya mengucapkan kata-kata provokasi," kata Zulhendri, Jumat (8/11/2013).
"Selanjutnya, aneh saja untuk Pak Hasan Basri. Dia pedagang sayur tentu bawa pisau untuk bekerja, tetapi kenapa dia juga ditangkap dengan pasal membawa sajam (senjata tajam), ini terlalu dibuat-buat pemerintah kota, dalam hal ini tidak memihak kepada pedagang," sambung Zulhendri.
Ketiga pedagang tersebut diancam dengan penjara maksimal empat tahun penjara. Hingga kini, proses persidangan telah masuk pada agenda mendengarkan saksi-saksi. Ditangkapnya ketiga pedagang itu terjadi sekitar Juli 2013 lalu. Saat itu, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan memindahkan para pedagang tradisional yang biasa berjualan di sekitar Pasar Minggu ke Pasar Barukoto.
Sempat terjadi penolakan para pedagang karena kondisi pasar baru tempat mereka direlokasi tidak memadai dan sepi. Hingga kini, pascarelokasi, pedagang mengaku mengalami penurunan omzet penjualan karena sepinya pembeli.
Namun, penolakan ini justru membuat pemerintah bertindak tegas dengan merelokasi pedagang ke Pasar Baru Koto. Saat itulah, ketiga pedagang ini juga ditangkap oleh polisi dengan tuduhan menjadi provokator dan membawa senjata tajam.