TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah menerima pelimpahan berkas kasus penjambretan yang menyebabkan tewasnya Franciesca Yofie alias Sisca.
Berkas pemeriksaan berikut dua tersangka kasus ini, yakni Wawan dan Ade, dilimpahkan ke Kejari Bandung oleh penyidik Polrestabes Bandung, Jumat (8/11/2013).
Kepala Kejari Bandung, Cahyo Aditomo, mengatakan, pihaknya akan menerjunkan lima jaksa terbaik yang dimilikinya untuk menangani kasus Sisca. Penyidikan di tingkat kejaksaan ini langsung dipimpin oleh Kasipidum Kejari Bandung Irfan Wibowo.
"Ini kan kasusnya menarik perhatian, jadi jaksa yang turun sebanyak lima orang termasuk kepala seksinya," kata Cahyo di Kantor Kejari Bandung, Jumat (8/11/2013).
Menurut Cahyo, tersangka Wawan dan Ade, yang merupakan paman dan keponakan itu, akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 4, 339, dan 338 KUHPidana. Ketiga pasal itu ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
Cahyo mengatakan, pihaknya segera akan melimpahkan berkas kasus yang cukup menggemparkan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 7-10 hari ke depan. Terlebih, masa penahanan kedua tersangka akan habis dalam jangka waktu 20 hari.
Cahyo mengatakan, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap alias P21 pada 7 November 2013. Saat ini para jaksa tengah fokus meneliti berkas dan proses pembuktian agar secepatnya bisa disidangkan.