Laporan Wartawan Tribun Jogja, Padhang Pranoto
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Tindakan tegas dikenakan pada Briptu Iwan, anggota Polsek Kretek yang Sabtu (9/11/2013) lalu, tertangkap basah berduaan dengan seorang perempuan berinisial FN (20). Keduanya kedepatan sedang ngamar di losmen Girijati, Purwosari, Gunungkidul.
Petugas bersangkutan kini dinonaktifkan sementara waktu dari tugasnya sebagai petugas kepolisian di Polsek Kretek. Kapolres Bantul, AKBP Surawan, mengatakan kejadian itu mencoreng nama baik jajaran kepolisian Bantul dan institusi Polri. Dia akan mengambil tindakan tegas terhadap anak buahnya ini.
"Kami sudah mengamankan pihak yang bersangkutan, sementara ini kami bebastugaskan dari tugas keseharian sebagai petugas polisi, sampai nanti sidang kehormatan," terang Surawan.
Surawan menyatakan, tetap akan menerapkan hukuman indisipliner bagi bawahannya. Meskipun telah terjadi kesepakatan damai antara pihak Briptu Iwan dan keluarga FN, pihaknya menilai tetap perlu menjatuhkan sanksi.
"Saya rasa, penerapan sanksi itu tetap perlu, meskipun yang bersangkutan sudah berdamai dengan pihak keluarga FN," ungkap Surawan.
Saat ini anggota yang bersangkutan sedang berada dalam pengawasan dan diamankan dalam lingkungan Polres Bantul, menunggu sidang kehormatan untuk menentukan hukuman bagi Iwan.
"Sampai dengan selesainya sidang kehormatan saya tidak bisa mengatakan hukuman apa yang akan disandang Briptu Iwan," tutup Surawan.