Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kejati Jateng secara resmi telah menetapkan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, sebagai tersangka kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA).
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Babul Khoir, di kantor Kejati Jateng, Kamis (14/11/2013).
"Penetapan ini berdasar Sprindik nomor VD.1/11/20113, tertanggal 13 November 2013," ujar dia.
Dikatakannya, Rina diduga menikmati uang sebesar Rp 11,130 miliar.
"Nanti aliran dananya ke mana saja akan kita telusuri," katanya.
BERITA REKOMENDASI