News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusahaan Kroni Atut Kuasai Proyek-proyek Kesehatan di Banten

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menjemput jenazah suaminya, Hikmat Tomet yang meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, setelah lebih dari satu bulan menjalani perawatan di rumah sakit tersebut, Sabtu (9/11/2013). Hikmat Tomet yang juga adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Banten itu meninggal dunia karena sakit. (Tribun Jakarta/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch, Firdaus Ilyas, mengatakan, perusahaan rekanan yang memenangi tender proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2012 adalah perusahaan milik kroni Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Tak hanya di tingkat provinsi, perusahaan-perusahaan itu juga memenangi proyek di tingkat kabupaten/kota, termasuk kota Tangerang Selatan.

"Perusahaan-perusahaan itu juga diduga dimiliki oleh Wawan (adik Atut) atau perusahaan yang berafiliasi dengan keluarga Atut," katanya di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ICW mengidentifikasi setidaknya ada 5 perusahaan yang memenangi proyek tender alat kesehatan baik di Provinsi Banten maupun Kota Tangerang Selatan. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Adca Mandiri, CV Bina Sadaya, PT Mikkindo Adiguna Pratama, PT Marbago Duta Persada, dan CV Radefa.

Ada pula dua perusahaan, yaitu PT Buana Wardana Utama dan PT Waliman Nugraha Jaya baru teridentifikasi memenangi tender di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Terakhir, PT Dini Usaha Mandiri memenangi tender di Kota Tangerang Selatan.

Firdaus menyatakan kedelapan perusahaan tersebut juga tidak menunjukkan prestasi dalam pengadaan alat kesehatan. Hal ini terungkap dengan adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti alat kesehatan yang tidak lengkap, alat kesehatan yang tidak sesuai dengan kontrak, dan alat kesehatan yang tidak ada saat pemeriksaan fisik.

"Dugaan kerugian negara akibat perusahaan-perusahaan rekanan itu total nilainya mencapai Rp 57 miliar," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini