Laporan Wartawan Surya,samsul hadi
TRIBUNJATIM.COM,MALANG - Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) dan Serikat Buruh Sosialis Indonesia (SBSI) Malang Kucecwara, menggelar aksi di depan Balai Kota Malang, Senin (18/11/2013).
Para buruh menuntut agar Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang, menjadi Rp 2 juta.
Dalam aksi itu, para buruh melakukan orasi di depan Balai Kota Malang.
Para buruh menganggap nilai UMK Kota Malang masih kecil. Untuk itu, mereka menuntut agar UMK Kota Malang 2014 mendatang naik kisaran Rp 2 juta.
"UMK Kota Malang 2014 Rp 2 juta harga mati," kata para buruh dalam orasinya.
Biro Advokasi SBSI Malang Kucecwara, M Syafril, mengatakan, angka UMK 2014 kisaran Rp 2 juta itu berdasarkan keputusan Gubernur Jatim, Soekarwo, terkait perubahan item penentu kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurutnya, ada tiga item penentu KHL yang direkomendasi oleh Gubernur Jatim. Ketiga item KHL tersebut, yakni, sewa rumah untuk buruh Rp 300.000.
Perubahan transportasi yang semula dua kali (rumah-pabrik pergi pulang) berubah menjadi empat kali (rumah-terminal-pabrik pergi pulang).
Terakhir, peningkatan kualitas listrik yang sebelumnya Rp 80.000 berubah menjadi Rp 120.000. Keputusan Gubernur tersebut dikeluarkan pada 7 November lalu, ketika melakukan pertemuan dengan seluruh kepala daerah di Jatim terkait usulan UMK.
Perubahan item KHL itu menjadikan nilai usulan UMK di Kota Malang ikut berubah. Usulan UMK versi buruh berubah menjadi Rp 1.989.415. Sedangkan, usulan UMK dari asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) berubah menjadi Rp 1.825.930.
"Kami ingin wali kota menyetujui usulan UMK dari buruh untuk diajukan ke Gubernur. Hari ini kami mengirim surat ke wali kota untuk memenuhi permintaan buruh," ujarnya.
Divisi Advokasi SPBI Kota Malang, Yusik Asadi, mengayak, sebenarnya angka UMK Rp 1.989.415 itu tidak layak bagi buruh Kota Malang. Seharusnya, angka UMK yang layak untuk Kota Malang sama dengan Kota Surabaya Rp 2,6 juta.
"Karena dari hasil survei kami, kebutuhan hidup di Kota Malang hampir sama dengan Kota Surabaya," katanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang, Yudhi Ismawardi, mengatakan, hasil rapat dengan dewan pengupahan pada 9 November lalu memutuskan besaran UMK Kota Malang yang diajukan ke Gubernur Jatim Rp 1.989.415.
"Sesuai rapat dengan dewan pengupahan, keputusannya itu dan sudah kami ajukan ke Gubernur Jatim," katanya.