Laporan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Kejaksaan Tinggi Jateng akan segera memeriksa sekitar 30 saksi untuk tersangka Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Bupati cantik tersebut diduga terjerat kasus korupsi penyalahgunaan bantuan subsidi dari Kemenpera untuk perumahan Griya Lawu Asri (GLA) melalui Koperasi Serba Usaha (KSU) tahun 2007-2008.
Aliran dana dari Kemenpera untuk subsidi sebesar Rp 35 miliar selama 2007-2008. Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp 18,4 miliar. Dari jumlah tersebut terdapat senilai Rp11,1 miliar yang diduga dinikmati oleh Bupati Rina Iriani. Dana dari Kemenpera seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi rumah sederhana yang berlokasi di Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar.
"Ya sekitar itu nanti yang akan kita panggil," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Babul Khoir Harahap, kepada wartawan di Hotel Patrajasa, Senin (18/11).
Menurut dia, karena kasus ini sudah pada tahap penyidikan, maka pihaknya memerlukan keterangan saksi-saksi yang lebih mengarah kepada keterlibatan Rina. Sementara, keterangan saksi dalam penyelidikan kemarin, masih banyak yang terkait dengan para pelaku yang sudah dipidana. "Jadi kita mulai baru lagi ini prosesnya," ujar dia.
Disinggung mengenai siapa saja yang akan dipanggil terlebih dahulu, Babul enggan mengungkapkannya. Yang jelas lanjutnya, semua yang terkait dengan kasus ini akan kembali diperiksa. Entah dari lingkungan Pemkab, KSU Sejahtera, atau pun Kemenpera. "Termasuk para pelaku yang saat ini sudah menjalani hukuman," ucapnya. Tiga orang yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini yaitu Fransiska (Ketua KSU Sejahtera tahun 2007) dan Handoko Ketua KSU tahun 2008. (*)