TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur memastikan, mi aci yang marak beredar mengandung zat kimia berbahaya. Hal itu, berdasarkan pengambilan sampel mi aci yang dijual di pasaran.
Kepala Seksi Farmasi Pengawasan Makanan dan Minuman Dinkes Kabupaten Cianjur Meita T mengatakan, seratus persen mi aci di Kabupaten Cianjur mengandung formalin. Kandungan itu didapat dari pengambilan sampel yang rutin dilakukan Dinkes setiap dua kali dalam setahun.
"Terakhir dilakukan pengujian pada November, hasilnya positif mengandung formalin," kata Meita ketika ditemui di kantor Dinkes Kabupaten Cianjur, Senin (18/11/2013).
Meita mengatakan, penjualan mi aci memang hanya ada di Kabupaten Cianjur. Pihaknya pun sudah mengetahui lokasi produksi mi kenyal berwarna kuning kusam itu. Namun Meita mengatakan pihaknya tak bisa bertindak lebih jauh lantaran bukan kewenangannya.
"Dalam pengambilan sampel, kami lakukan secara diam-diam. Dan setelah ada hasil kami langsung memberikan peringatan. Tapi kami sulit untuk memberikan tindakan tegas," kata Meita.
Menurut Meita, sekitar 35 persen makanan atau jajanan pasar di sekolahan juga mengandung zat kimia berbahaya lainnya. Hal itu berdasarkan pengambilan sampel sebanyak 16 jenis makanan yang biasa dijajakan di sekolahan.
"Beberapa makanan ada yang mengandung boraks atau formalin atau kedua-duanya. Keripik pedas dan sejumlah roti tak berlabel misalnya, kebanyakan mengandung formalin dan boraks," kata Meita.
Meita mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih makanan yang hendak dikonsumsi. Mi aci yang mengadung formalin, kata Meita, memiliki tanda khusus. Di antaranya tingkat kekenyalannya cukup tinggi, warnanya mengilat, dan tahan lama jika didiamkan dalam waktu yang lama.
"Sebenarnya penyuluhan, pelatihan, serta pengawasan tentang pengendalian makanan dan minuman terus kami lakukan setiap tahun. Tapi tetap saja masih ada yang nakal," katanya.
Upaya lainnya, kata Meita, pihaknya memberikan pelatihan kepada para pelaku usaha makanan dan minuman yang diproduksi secara rumahan. Para pelaku usaha ini pun didorong untuk mendaftarkan produk olahannya agar memiliki izin pangan industri rumah tangga (PIRT).
Alhasil sampai November 2013, terdapat 944 home industri makanan dan minuman yang sudah mengantongi PIRT.
"Sebenarnya PIRT itu khusus industri rumahan yang ada di Kabupaten Cianjur. Makanan dan minuman dari produsen besar merupakan kewenangan BP POM pusat. Kami hanya menerima tembusannya saja," kata Meita. (cis)