TRIBUNNEWS.COM , PAMEKASAN - Pasangan selingkuh, Sihol alias Bagong (35), warga Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Pamekasan dan Eka Savitri alias Siska (19), warga Lamongan, digerebek Satpol PP, di kamar kos milik Reza (37), di Jl Veteran, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Kamis (21/11/2013), sekitar pukul 10.30.
Saat digerebek, kedua insan berlainan jenis itu dalam kamar, dengan kondisi pintu terkunci. Namun saat pintu dibuka, keduanya tidak melakukan hubungan intim, hanya tiduran di kasur.
Walau keduanya tidak tertangkap basah saat berbuat asusila, tapi karena keduanya tidak menunjukkan surat nikah, petugas membawa keduanya ke Satpol PP, untuk dimintai keterangan. Apalagi Sihol yang sudah dikaruniai istri dan dua anak, sejak Rabu (20/11/2013) siang tidur sekamar bersama Siska.
Kepada Surya, Siska yang tidak mengantongi KTP mengaku, Sihol merupakan suaminya yang sudah dinikah sirri, sejak 1,5 tahun lalu, namun hanya sekali-kali Sihol menginap di kamarnya, karena Sihol sudah berkeluarga, sehingga Siska tidak memaksa Sihol tiap malam tidur bersama.
Sementara Sihol menolak diwawancarai dan menghindar dengan menundukkan kepalanya, saat sejumlah wartawan mengambil gambar Sihol. "Sudahlah, saya jangan difoto dan dimasukkan koran atau TV. Itu (maksudnya Siska) istriku. Dan saya tidak ingin keluarga saya di rumah tahu, kalau saya menikah sirri dengan Siska,” kata Sihol, yang bersembunyi di balik pintu ruangan Satpol PP.
Selain mengamankan Siska, dari rumah kos Reza, petugas Satpol PP juga membawa Nanik (31), warga Kelurahan Sumberdawe, Kecamatan Marong, Probolinggo dan Sania alias Chacha (15), asal Malang. Setelah dilakukan pemeriksaan, Chacha disuruh pulang ke Malang dan diminta membuat surat pernyataan tidak kembali ke Pamekasan, karena masih di bawah umur.
Kasus penggerebekan pasangan selingkuh ini di rumah mesum ini, belakangan ini sudah lebih dari 10 kali. Baik yang dilakukan petugas Satpol PP atau masyarakat sekitar, yang merasa gerah, lantaran rumah itu disewakan untuk tempat mesum.
Menurut warga sekitar, pemilik rumah, sudah membuat surat pernyataaan di hadapan aparat disaksikan Lurah Barurambat Timur, untuk tidak menyewakan kamarnya kepada warga yang masih bujang, tapi khusus bagi warga yang sudah berkeluarga, dengan dibuktikan surat nikah.
“Seharusnya Satpol PP bertindak tegas menyegel rumah mesum itu. Lho kemarin saja, siswi yang masih duduk di bangku SMA berada dalam kamar kos pria. Kami nilai Satpol ini setengah hati, tidak serius menindak. Sudah berulangkai digerebek, tapi pemiliknya dibiarkan tanpa sanksi,” kata salah salah seorang warga sekitar.
Kepala Seksi Bagian Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusum Wibiseno, mengatakan, untuk menindak tegas pemilik rumah, akan koordinasi dulu dengan Muspika Kota.
“Sesuai pernyataanya pemilik kos akan mengurus izin, namun ternyata izin belum ke luar sudah menyewakan lagi untuk pasangan laki dan perempuan yang bukan suami istri. Karena keduanya tidak menunjukkan surat nikah, makanya kami bawa ke sini untuk mempertanggungjawabkan,” kata Yusuf.
Ditegaskan, jika pemilik tetap membandel menyewakan rumah kos untuk tempat mesum, maka rumah kos itu akan disegel dan ditutup, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.