Laporan Wartawan Banjamasin Post Dony Usman
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG - Pasangan suami isteri (pasutri) Wahidin alias Udin (49) dan Anisa (49), kini hanya pasrah menjalani proses hukum di Satnarkoba Polres Tabalong.
Mereka berdua dibekuk karena ditemukan tujuh paket sabu, timbangan digital, dan peralatan menyabu di rumahnya, Jl Sukadamai RT.09, Sulingan, Kecamatan Murungpudak.
Penuturan Udin yang ditemui di ruang satnarkoba, Kamis (21/11/2013), ia menggeluti sabu karena sudah tidak lagi ada pekerjaan selepas usaha tambangnya bangkrut.
"Kalau memakai sudah sejak lama, mulai dari dulu saat kerja nambang. Tapi kalau yang seperti ini baru sekitar satu bulanan," ujar Udin.
Sedangkan barang bukti yang berhasil didapat, menurutnya, sudah ada sejak satu minggu ini setelah diantar ke rumahnya melalui jasa tukang ojek.
Sabu yang ada itu, dipesan dari temannya yang berada di Banjarmasin dengan berat sekitar 2 gram seharga Rp 3 juta.
Terpisah, Kapolres Tabalong Ajun Komisaris Besar Didik Sudaryanto melalui Kasatnarkoba Iptu Erli Yanto PJ, menyampaikan keduanya digerebek saat berada di dalam rumah, Rabu (20/11/2013) sekitar pukul 20.00 Wita.