Menurutnya, perlu kajian hukum yang komprehensif terhadap masalah hukum yang dialami oleh setiap dokter karena di satu sisi itu sudah diatur dalam undang-undang praktik kedokteran yang telah disepakati oleh pihak kejaksaan, kepolisian, dan kehakiman dalam hal menangani persoalan hukum seperti itu.
Di sisi lain ada keinginan dari masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dalam persoalan seperti ini sehingga kedepan semua pihak akan ada pencerahan secara hukum tentang profesi dokter dalam menangani pasien. (kel)
Baca tanpa iklan