TRIBUNNEWS.COM TUBAN,— Seorang calon anggota legislatif (caleg) mendalangi aksi perampokan demi mendapat uang untuk mendanai kampanyenya.
Aksinya tersebut terungkap saat polisi berhasil menangkap pelaku perampasan uang Rp 100 juta milik Kastutik (36), manajer sekaligus Ketua Koperasi KSP Lohjinawe, di Kabupaten Tuban. Adapun uang hasil rampasan itu sudah habis dan hanya tersisa Rp 7,45 juta.
Menurut para pelaku, mereka sudah membagi-bagi uang tersebut. Setiap orang mendapatkan jatah Rp 15 juta dari hasil perampasan sepekan lalu ini. Selanjutnya uang ini dikirim kepada istri-istri mereka supaya digunakan untuk membiayai kehidupan keluarga, sedangkan sisanya digunakan untuk membiayai perampokan atau perampasan selanjutnya.
Namun, alasan klise ini tidak berlaku bagi Indra Kusumah, otak dari kawanan perampok spesialis nasabah bank yang tertangkap polisi di wilayah Polres Jombang. Pria berusia 34 tahun ini terang-terangan mengaku mengirimkan uang hasil perampasan kepada para anggota tim suksesnya.
Indra tercatat sebagai caleg DPRD dari salah satu partai politik di Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan. Indra mengaku baru kali pertama ini maju sebagai caleg. Karena itu, ia membutuhkan uang yang sangat besar untuk mempromosikan dirinya ke masyarakat.
"Uang ini saya pakai untuk dana kampanye. Soalnya untuk pencalonan ini saya harus memakai dana pribadi," tutur pria dua anak ini di Mapolres Tuban, Rabu (27/11/2013).
Menurut perhitungan Indra, dia membutuhkan dana sekitar Rp 100 juta. Uang sejumlah itu digunakan untuk membuat dan memasang baliho bergambar dirinya, serta membiayai politik uang untuk memuluskan pencalonannya.
Untuk diketahui, Polres Jombang dan Polres Tuban meringkus lima orang pelaku perampasan spesialis nasabah bank, Selasa (26/11/2013) siang. Mereka diduga kuat merupakan pelaku perampasan uang nasabah bank di sejumlah kota. Kelima orang ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kelima perampok ini adalah Bambang Irawan (35), warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan; Indra Kusumah (37), warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan; Devin alias Erik (35), warga Bandar Lampung; Kelvin (38), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu; dan Suharli alias Oi (40), warga Kabupaten Sindang Kelingi, Bengkulu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan uang sisa jambret sebesar Rp 7,45 juta, uang 17 dollar AS, 10 ponsel, serta 11 kartu ATM dari berbagai bank. Selain itu, polisi juga menyita dua sepeda motor. (Adrianus Adhi)