Laporan Wartawan Bangka Pos, Iwan Satriawan
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Pelarian Mulyono (41), warga asal Sragen yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Kutai Kertanegara (Kukar) Polda Kaltim, Kamis (28/11/2013) malam terkait kasus dugaan penipuan berakhir di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka-Belitung.
Mulyono dibekuk tanpa perlawanan yang dipimpin oleh Kapolsek Toboali Iptu Sondang Mulia Butar-butar. Kala itu, Mulyono tercium oleh aparat sedang berada di wilayah Kampung Bukit Toboali.
Sebelumnya, Mulyono ternyata sejak satu bulan belakangan adalah salah seorang DPO Polres Kutai Kertanegara yang diburu aparat kepolisian tersebut.
Informasi yang diperoleh Bangka Pos (Tribunnews.com Network), polisi sempat memburu buronan tersebut di Kaltim, Sragen hingga ke Pekanbaru Riau. Hingga pria ini berhasil diringkus di bersembunyi di Toboali yang berada dalam wilayah Pulau Bangka itu.
Kapolres Basel AKBP Indra SIk melalui Kapolsek Toboali Iptu Sondang Mulia Butar-butar mengungkapkan Mulyono merupakan tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp 780 juta.
"Ia menipu rekan sekaligus guru agamanya yang sudah menganggap dirinya bapak angkat. Sudah satu bulan dikejar dari Sragen, Pekanbaru dan akhirnya dibekuk di Toboali," jelas kapolsek kepada Bangka Pos, Jumat (29/11/2013) malam.
Dijelaskannya, saat melakukan penipuan, Mulyono mengaku memiliki aset sebesar Rp 8 miliar dan asetnya yang hendak disita pihak berwenang.
Saat itu Mulyono beralasan meminjam uang untuk menebus asetnya yang akan disita. Uang itu, katanya sekaligus untuk pembagian harta gono gini dengan istrinya yang sedang dalam proses perceraian.
Untuk meyakinkan korbannya, Mulyono sempat menunjukkan kepada korbannya pabrik-pabrik di Sragen yang katanya merupakan miliknya.
Mulyono saat ini diamankan di Polsek Toboali dan rencananya akan dibawa ke Polres Kutai Kertanegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.