TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam, mengecam pemukulan terhadap fotografer harian Tribun Batam, Argianto DA Nugroho, oleh orang tak dikenal.
"Kami mengecam pemukulan terhadap Argi oleh orang tak dikenal, saat memotret aksi demonstrasi buruh di Cammo Industrial Park, Batam, Center, Senin (2/11/2013), sekira pukul 15.30 wib," kata Ketua AJI Kota Batam Muhammad Zuhri, Selasa (3/12/2013).
Ia menjelaskan, menurut informasi yang didapat AJI, pemukulan tersebut terjadi saat Argi meliput aksi buruh. Saat itu, anggota kepolisian tengah membubarkan massa.
Ketika tengah mengemban tugasnya sebagai wartawan, Argi tiba-tiba didekati oleh pria berpakaian sipil. Orang itu lantas meminta kartu pers milik Argi. Namun, Argi menolak permintaan orang tersebut.
Akibat menolak, Argianto kemudian dipukul di bagian perut. Saat itu juga, beberapa anggota intelijen dari pihak kepolisian berusaha melerai.
"Kami meminta Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Endjang Sudrajat menangkap dan memroses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Selain itu, kata dia, si pelaku harus didakwa hukuman penjara dua tahun dan didenda Rp 500 juta memakai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebabnya, pria itu menghalang- halangi tugas jurnalistik.