Laporan Tribun Jateng, Adi Prianggoro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Bupati Rembang Moch Salim akan diperiksa Polda Jateng, Selasa (10/12/2013). Dalam hal ini, Salim diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat pamannya, Waluyo, yang dulu menjadi Kabag Perekenomian.
Waluyo kini aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rembang, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Salim juga sudah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD 2006-2007.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Djoko Poerbo Hadijojo mengungkapkan, surat pemanggilan terhadap Salim sudah dikirimkan pada Jumat (06/12/2013) lalu.
"Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa atas penetapan tersangka Waluyo. Kami membutuhkan keterangan Salim sebagai pimpinan kepala daerah. Sedangkan Waluyo belum pernah kami mintai keterangan sebagai tersangka," ujar Djoko, Minggu (08/12/2013).
Dijelaskannya, penetapan Waluyo sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian menerima petunjuk dari Kejaksaan. Waluyo yang menjabat sebagai Kabag Perekenomian saat itu berperan sebagai pejabat yang bertandatangan bila ada uang keluar. Ketika proses dugaan korupsi terjadi di lingkungan Pemkab Rembang, Waluyo yang menandatangani persetujuan uang ke luar.
"Padahal saat itu uang yang dipakai untuk penyertaan modal ke PT RBSJ adalah dana tak tersangka yang ada aturan pemakaiannya sendiri, misalnya untuk dana penanggulangan bencana. Nah, Waluyo justru menandantangani uang keluar dari dana tak tersangka itu untuk kepentingan lain. Waluyo telah menyetujuinya, artinya dia terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini," tambah Agus. (*)