TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Aparat Polres Lhokseumawe, akhir pekan lalu memintai keterangan empat orang lagi jemaah calon haji (JCH) asal Aceh Utara yang gagal berangkat ke Tanah Suci beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan polisi untuk kepentingan proses penyelidikan kasus pemalsuan dokumen JCH tersebut. Polisi juga telah memintai keterangan kembali dari karyawan salah satu bank di Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Minggu (8/12/2013) menjelaskan, untuk memintai keterangan dari empat JCH yang gagal berangkat tersebut, petugas datang langsung ke rumah mereka.
Menurut Kasat Reskrim, JCH yang diperiksa tersebut berasal dari Kecamatan Meurah Mulia. Namun, ia enggan menyebutkan nama JCH tersebut.
"Kita temukan empat JCH itu setelah kita mendapat data regu JCH dari Kankemenag Aceh Utara," ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya kesulitan mendapatkan ke 14 JCH yang gagal berangkat tersebut meski sudah ada datanya, karena nama JCH yang gagal berangkat itu tak tercantum dalam data JCH. Tapi yang tercantum dalam data haji tersebut atas nama JCH yang sudah meninggal. Dengan demikian, kata Kasat Reskrim, sekarang pihaknya sudah memeriksa enam JCH yang gagal berangkat.
Untuk proses penyelidikan ke depan, pihaknya akan terus menyelidiki nama-nama JCH yang belum dimintai keterangan. Ditanya apakah kasus itu sudah bisa ditingkatkan ke penyidikan, ia mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Kami masih butuh keterangan dari JCH dan pihak terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan haji 2013. Kami juga memintai keterangan kembali dari pihak Kankemenag Aceh Utara. Kita masih terus dalami kasus ini," ujar Supriadi.(jf)