News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Berau Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Masjid IKK

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyidikan

 
TRIBUNNEWS.COM   TANJUNG REDEB,  – Polres Berau akhirnya menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus korupsi Masjid Ibu Kota Kecamatan (IKK) Tanjung Batu, Kabupaten Berau. Penetapan tersangka tersebut baru dilakukan pada hari Senin (9/12/2013).

Kapolres Berau, AKBP Mukti Juharsa melalui Kasat Reskrim, Apri Fajar Hermanto mengatakan, Camat Derawan, Zulfikar ditetapkan sebagai tersangka karena camat menjadi penanggungjawab kegiatan pembangunan masjid senilai Rp 2,8 miliar itu.

“Camat kita panggil karena dia yang jadi penanggungjawab kegiatan, kita tetapkan sebagai tersangka sejak kita lakukan pemanggilan,” ungkap Apri saat ditemui Tribun di ruang kerjanya, Senin (9/12/2013).

Ditambahkan Apri, penetapan Camat Derawan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. “Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, yang bersangkuta sudah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka, apalagi camat juga menjadi penanggungjawab,” paparnya.

Camat Pulau Derawan, Zulfikar diperiksa oleh penyidik Tipikor sejak pukul 9.15. Zulfikar juga harus menjawab 60 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Materi pertanyaan masih seputar mekanisme dan proses pengerjaan masjid.

Zulfikar menjadi tersangka ketiga, setelah sebelumnya Polres Berau menetapkan Agus sebagai pelaksana kegiatan, menyusul kemudian Surya Darmaji yang menjadi Ketua Panitia pembangunan Masjid IKK Tanjung Batu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini