Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA - Ratusan guru honor yang tergabung
dalam Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Harian (FS PTTH) bisa
memperkarakan Gubernur Awang Faroek Ishak. Hal ini diungkapkan
praktisi hukum Kaltim, Supriyana, Selasa (10/12/2013).
Menurut Supriyana, Awang telah melanggar hukum kepatutan, dan etika
pemerintah. "Gubernur sudah melanggar hukum kepatutan, dan secara
etika juga tidak boleh. Guru honor bisa saja mengajukan hal ini ke
proses hukum," ujar Supriyana.
Selain melanggar janji, Supriyana menilai Awang telah melakukan
intimidasi terhadap guru honor agar tidak melakukan unjuk rasa. Hal
itu diungkapkan Awang saat acara rembug pendidikan daerah belu lama
ini.
"Rekaman tentang janji gubernur saat pilkada lalu kan ada rekaman
videonya. Kemudian guru honor juga diintimidasi di rembug pendidikan
daerah, dilarang berdememo, kalau demo fasilitasnya dicabut," urai
Supriyana.
Supriyana memahami proses pengangkatan tenaga honor menjadi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) tidaklah mudah. Mestinya, kata Supriyana, Awang
tidak perlu menjanjikan hal tersebut kepada guru honor.
"Prosesnya kan tidak mudah. Jadi kalau memang tidak bisa, ya bilang
saja tidak bisa. Jangan menjanjikan. Kalau seperti ini gubernur bisa
dituntut secara hukum karena melanggar hukum kepatutan dan
intimidasi," paparnya.
sebelumnya, Ratusan guru honor yang tergabung di FS PTTH menggelar
unjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltim. Tidak sekedar berunjuk rasa, FS
PTTH juga membawa rekaman video yang berisi janji gubernur kepada guru
honor jelang pilkada lalu. FS PTTH juga membawa rekaman video gubernur
kala memberikan sambutan di acara rembug pendidikan daerah beberapa
waktu lalu. (*)