Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam lagi-lagi didemo oleh ratusan massa kelompok tani dari Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Deliserdang, Rabu (18/12/2013). Kedatangan petani tersebut karena sampai saat ini permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus mereka belum dikirim oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Beragam sepanduk yang dibawa oleh petani ke pengadilan, intinya menyebutkan agar pengadilan mau memenuhi keinginan mereka. Beberapa menit melakukan aksi perwakilan petani pun langsung diterima oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Baktar Djubri Nasution.
Dalam pertemuan itu, Baktar menjelaskan alasan pengadilan tidak mengirimkan permohonan petani untuk PK karena sudah ada petunjuk dari Kamar Perdata. Dijelaskannya jika dalam undang-undang tidak ada PK dua kali.
"Meminta petunjuk ke MA sudah dilakukan yang intinya memberi balasan bahwa PK tidak boleh dua kali dan kalau ada lagi permohonan tidak diterima dan berkas pun tidak bisa dikirim lagi. Dasarnya SEMA 10 tahun 2009," ujar Baktar.
Para kelompok tani ini beperkara dengan PTPN II atas kepemilikan tanah seluas 227,54 hektare di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis. Sejak bergulir di Pengadilan Negeri tahun 2009 petani menang. Begitu juga saat di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung petani tetap menang. Namun saat PK mereka kalah atas PTPN.
Akibatnya petani meminta agar ada PK kedua kali.(dra/tribun-medan.com)