News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Karanganyar Puasa saat Diperiksa Kejati Sebagai Tersangka Korupsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUPATI Karanganyar Ratna Iriani telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi GLA oleh Kejati Jateng.

Laporan Wartawan Tribun Jateng Galih Pujo Asmoro

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bupati Karanganyar, Rina Iriani diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Senin (23/12/2013).

Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.

Menurut keterangan petugas, Rina tidak masuk Gedung Kejati melalui pintu depan. "(Rina datang) lewat bawah. Tidak dari pintu depan," katanya.

Data di buku tamu Kejati, Rina datang memenuhi panggilan penyidik pukul 09.30. Dalam buku tamu, ia berkepentingan untuk menemui Kasi Penyidikan, Sugeng Riyanta.

Hingga saat ini, Rina masih menjalani pemeriksaan di lantai empat Gedung Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang.

Menurut informasi yang dihimpun, Rina Iriani Sri Ratnaningsih berpuasa saat diperiksa tim Kejati.

Hal tersebut, diungkapakan Muhammad Taufik selaku kuasa hukum Rina saat istirahat makan siang kepada Tribun Jateng .

"Saat ini Rina memang tidak makan siang karena sedang puasa" ujarnya, Senin (23/12/2013).

Pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 10.15, dilaksanakan di lantai empat gedung Kejaksaan Tinggi Jateng yang didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri Slamet Yuwono, Muhammad Taufik, dan M Yagari Bhastara Guntur.

"Ini merupakan panggilan kedua yang diajukan Kejati kepada Rina dan untuk sementara pertanyaan yang disampaikan masih terkait silsilah keluarga," tambah M Taufik.

Rina ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jateng pada 13 November 2013 lalu.

Rina diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008.

Perumahan ini masuk pada program Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah, Kemenpera. Dia diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 11 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini