TRIBUNNEWS.COM CIANJUR, - Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, mengatakan, dengan tewasnya R sebagai tersangka tunggal pelaku penculikan terhadap S, mahasiswi Akbid, maka kasus tersebut batal demi hukum. Hal itu sesuai dengan pasal 77 KUHP yang menyebutkan dengan meninggalnya tersangka, dengan sendirinya penyidikan harus dihentikan.
"Dari integorasi singkat pelaku punya utang piutang di beberapa TKP. Dari hasil penyelidikan penculikan ini juga dilakukan satu orang (R). Tersangka melakukan penculikan dengan meminta tebusan Rp 130 juta. Dalam aksinya R sempat beberapa kali berpura-pura sebagai orang lain dengan mengganti suara dan logat," ujar Dedy, Senin (23/12/2013).
Dedy pun mengatakan, adanya kejadian itu pihaknya sudah meminta pihak rumah sakit untuk melakukan autopsi. Hal itu untuk mengetahui penyebab kematian R di RSUD Cianjur setelah sebelumnya diberikan pertolongan. R dibawa ke RSUD Cianjur sekitar pukul 19.00 dan dinyatakan tewas sekitar pukul 19.45.
"Penyebab kematian diakibatkan benda tajam yang memotong pembuluh nadi utama pada bagian leher sebelah kanan. Kemudian kami juga melakukan pemeriksaan internal kepada tiga anggota kami dan tiga saksi non polri yang berada di dekat tkp. Terkait pemeriksaan ini Polda Jabar juga sudah turun dengan mengirim tim untuk melakukan pemeriksaan," ujar Dedy.
Seperti dibertakan sebelumnya, R (30), bernasib tragis beberapa jam kemudian setelah diciduk dan digelandang jajaran Sat Reskrim ke Markas Polres Cianjur, Jumat (20/12) sore. (cis)