News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sembilan Kali Gauli Gadis Bawah Umur Berujung Jeruji

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suki digelandang ke Mapolres Bangkalan, Selasa (24/12/2013) beserta barang bukti.

TRIBUNNEWS.COM , BANGKALAN - Suki (43), warga Dusun Bulek Desa Patenteng Kecamatan Modung harus mendekam di balik jeruji Mapolres Bangkalan, Selasa (24/12/2013) setelah dilaporkan menggauli gadis di bawah umur hingga sembilan kali.

Laporan orang tua Bunga (16), wagra Kecamatan Blega dibantah Suki. Ia mengaku saling mencintai dan tidak direstui orang tua Bunga. Hingga keduanya memutuskan nikah siri di kawasan Kecamatan Konang.

”Sepuluh kali, eh sembilan kali. Sekali dilakukan di rumahnya, lainnya berhubungan di luar,” ungkap Suki.

Ia menerangkan, bukti bahwa keduanya saling suka, mengacu pada keterangan Bunga saat diintrogasi kedua orang tuanya. Bunga mengatakan tidak berhubungan badan dengan Suki, melainkan dengan anak Suki.

”Dia bilang seperti itu. Maunya memang begitu. Saya turuti saja. Karena saya cinta dia,” terang pria yang sudah beristri itu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan Iptu Andi Purnomo menjelaskan, semua keterangan yang disampaikan Suki dibantah oleh pihak keluarga. Begitu juga dengan pelaksanaan nikah siri seperti yang dikatakan Suki.

”Pihak keluarga tidak merasa menikahkan putrinya. Tidak ada pelaksanaan nikah siri,” jelas Andi Purnomo.

Awalnya, mereka saling kenal melalui SMS nyasar pada bulan September 2013. Keduanya memutuskan bertemu di sebuah rumah makan. Hubungan keduanya semakin akrab ketika Bunga memenuhi ajakan Suki jalan-jalan.

”Saat itulah, Suki minta ‘jatah’ layaknya suami istri, namun ditolak Bunga. Rayuan Suki ternyata ampuh ketika Bunga dijanjikan akan dinikahi hingga akhirnya berlanjut sampai sembilan kali,” papar Andi Purnomo.

Apa pun bantahan yang disampaikan Suki, perbuatan menggauli gadis di bawah umur tetap tidak bisa dibenarkan. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 81 KUHP ayat 1 dan 2 terkait Undang-undang Perlindungan Anak.

”Kami telah menyita barang bukti berupa pakaian berwarna merah milik korban. Pelaku dibekuk di rumahnya,” pungkas mantan KBO Reskrim Polres Bangkalan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini