News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pensiunan Berusia 75 Tahun Dipidanakan PT KAI

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi ketuk palu Hakim

TRIBUNNEWS.COM  TULUNGAGUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi V Madiun memidanakan mantan pegawai, Suhardi (75) dengan tuduhan menyerobot rumah dan tanah milik PT KAI dan menyewakan kepada pihak lain.

Sengketa tanah antara BUMN dengan Suhardi yang tercatat sebagai warga Jl Cemara, Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung ini sebenarnya pernah dibereskan lewat jalur perdata. Lantaran tidak ada penyelesaian tuntas, PT KAI melaporkan ke Polres Tulungagung.

“Terlapor sudah diberi surat perintah pengosongan rumah sampai 5 kali namun tetap tidak bersedia pindah, malah mengajukan gugatan kepada PT KAI Daop V Madiun melalui PTUN Surabaya dan PN Tulungagung,” kata Kapolres AKBP Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubag Humas AKP Dwi Hartaya, Rabu (25/12/2013).

Menurut dia, semua upaya perdata itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim tetapi terlapor tidak bersedia menerima konsekuensinya. "Selama tinggal di rumah dinas itu, terlapor juga menyewakan sebagian lahannya kepada pihak lain,” terangnya. Polres pun berjanji segera menindaklanjuti laporan ini dengan melayangkan surat panggilan kepada Suhardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini