Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Empat mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaltim mengajukan banding atas sanksi berupa peringatan yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keempat komisioner yang mengajukan banding tersebut yakni Jofri, Hibbu Mida Balfas Syam, Ludia Sampe, serta Baequni. Diketahui, kelima mantan komisioner KPUD Kaltim, termasuk sang ketua, Andi Sunandar diputuskan DKPP telah melakukan pelanggaran kode etik.
Mantan komisioner KPUD Kaltim, Jofri menyebut, keempat komisioner lainnya mengajukan memori banding lantaran merasa tak terlibat pelanggaran kode etik.
"Putusan DKPP tersebut dibacakan 18 Desember. Kami diberitahu Sekretaris (KPUD Kaltim) 21 Desember, dan langsung mengajukan banding 23 Desember. Karena walaupun sifat dari sanksi yang diberikan DKPP mengikat, tapi semua keputusan hukum tetap, bisa diajukan PK (Peninjauan Kembali)," kata Jofri, Senin (30/12/2013).
Jofri mengaku telah memeringatkan Ketua KPUD Kaltim yang kala itu dijabat Andi Sunandar untuk segera memproses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPRD Kaltim asal Partai Damai Sejahtera (PDS).
"Surat pertama dari DPRD Kaltim yang meminta nama pengganti dari tiga anggota DPRD Kaltim asal PDS, kami tidak tahu. Karena hanya dikirimkan kepada ketua (Andi Sunandar). Kami baru tahu saat DPRD bersurat yang kedua kali. Barulah kami diundang pleno oleh Ketua," urai Jofri.
Selanjutnya, kata Jofri, Andi Sunandar memintanya membuat telaah hukum atas permintaan PAW tersebut.
"Tanggal 3 Oktober surat kedua datang, pleno, dan tanggal 4 sudah saya buat telaah hukumnya dan saya serahkan ke Ketua. Tapi telaah hukum dari saya tidak ditindaklanjuti sampai Pak Syahrin (Syahrin Naihasy) meninggal," papar Jofri.