TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Pemerintah Aceh akan memberlakukan program pengajian kitab kuning di sekolah dari tingkat SMP dan SMA/sederajat, sejak tahun 2014 ini.
Kepastian itu, didapat menyusul telah dianggarkan dana Rp 5,9 miliar dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) 2014. Dokumen itu sudah diteken Pemkab dan DPRK Aceh Utara beberapa hari lalu.
"Selain pengajian kitab kuning, kita juga menganggarkan dana 14, 6 miliar rupiah untuk dana tebus beras keluarga miskin (raskin)," kata Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil kepada Serambi, Kamis (2/1/2014).
Karenanya, lanjut Jamaluddin, warga miskin di Aceh Utara tidak lagi perlu menebus raskin selam setahun ke depan.
Sedangkan dana Rp 5,9 miliar, sebutnya, antara lain diperuntukkan sebagai biaya mengajar, pengadaan kitab kuning, dan untuk kebutuhan lainnya untuk kelancaran program tersebut.
Program itu, tambahnya, sebagai tindak lanjut dari Qanun No 4/2012 tentang Penyelenggaran Pendidikan.
"Program ini juga dapat membantu santri di Aceh Utara. Karena yang mengajar kitab kuning nanti adalah santri," pungkas Jamaluddin. (jf)