Dan baru pada panggilan kedua ini, dia bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pada kesempatan ini, pihaknya mengaku akan menyampaikan beberapa fakta. Diantaranya, print out atau laman di facebook yang dijadikan alat bukti penyidik tersebut tanggalnya 25 September. Padahal, perkara itu dilaporkan pada 19 September.
“Kan aneh, berarti laporan itu sebelum ada tulisan atau coment dalam facebook tersebut,” tegas Chrisman Hadi, pengacara Deddy.
Selain itu, juga disampaikan bahwa bakal ada sejumlah alat bukti dan fakta lain yang hendak disampaikan ke peyidik Ditreskrimsus dalam perkara ini.
Termasuk, kasus-kasus dalam pendirian pabrik baja di area coservasi cagar budaya Majapahit di Mojokerto itu.
Hingga sore ini, Deddy masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus yang membelitnya tersebut.