TRIBUNNEWS.COM MELAWI-Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Melawi, Simson berharap, kepada masyarakat yang belum masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mendaftar langsung ke BPJS Kesehatan yang berada di RSUD Melawi.
“Untuk menjadi peserta JKN, cukup membawa fotocopy KTP dan KK serta pasfoto warna ukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar ke BPJS Kesehatan. Sementara ini pendaftaran baru bisa dilakukan di RSUD Melawi karena di sana terdapat BPJS Kesehatan yang dulunya bernama Askes,” terangnya Senin (6/1/2014).
Sampai saat ini sudah terdaftar 71.628 anggota BPJS Kesehatan di Kabupaten Melawi. Jumlah tersebut belum termasuk mereka yang baru mendaftar kepesertaan JKN pada awal Januari ini.
“Untuk masyarkat yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), anggota TNI/POLRI serta pensiunannya, PNS dan pensiunannnya, serta peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dari Jamsostek secara otomatis sudah terdaftar. Mereka tidak perlu lagi mendaftar ke BPJS Kesehatan karena datanya langsung dialihkan,” katanya.
Dia menjelaskan, setiap peserta JKN yang telah mendaftar akan diminta untuk membayar iuran yang sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diinginkan, yakni iuran per bulan masing-masing Rp 25.500 untuk mendapatkan layanan kelas tiga, Rp 42.500 untuk layanan kelas dua, dan Rp 59.000 untuk kelas 1.
“Untuk kelas VIP atau VVIP juga bisa. Tinggal membayar biaya sisa pada perawatan rumah sakit. Pembayaran kalau di Melawi bisa dilakukan di bank BNI setiap bulannya. Jadi sudah ada petugas di bank yang melayani pembayaran iuran JKN,” katanya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bagi masyarakat miskin pemegang kartu Jamkesmas, tidak lagi akan diminta untuk membayar iuran setiap bulannya karena sudah ditanggung oleh pemerintah melalui dana Jamkesmas.
‘Demikian juga pelayanan Jampersal dan khusus di Melawi, juga masyarakat miskin ditanggung melalui Jamkesda. Jadi tak perlu bayar iuran, tinggal menunjukkan KTP Melawi nya saja,” terangnya.
Pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan, kata Simson tentu akan disesuaikan dengan iuran yang dibayarkan. Masyarakat, kata dia tidak menerima kompensasi berupa uang, tapi berupa pelayanan langsung di setiap fasilitas kesehatan.
“Jadi masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Nanti dari rumah sakit atau puskesmas atau pun pusat layanan di desa seperti pustu dan polindes yang akan mengklaimnya ke BPJS Kesehatan,” jelasnya. (ali)