Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan bersama perwakilan dari Pengadilan Negeri Nunukan, Kejaksaan Negeri Nunukan dan Badan Narkotika Kabupaten Nunukan, Kamis (9/1/2014), di Lapangan Tri Brata Mapolres Nunukan memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 50,13 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari penangkapan pada 6 Desember 2013 dengan tersangka Hengky alias Anto (39).
Warga Jalan Polmas, Desa Pallia, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan itu ditangkap saat membawa sabu di Jalan Pembangunan RT 10, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, sekitar pukul 03.00 WIB.
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti sabu sebanyak 1 bal atau seberat 50,13 gram. Selain itu, turut diamankan handphone merk Samsung dan satu pas lintas batas atas nama tersangka.
Kapolres Nunukan menjelaskan, sesuai dengan prosedur, pihaknya telah meminta penetapan ke Kejaksaan Negeri Nunukan dan Pengadilan Negeri Nunukan untuk pemusnahan barang bukti sabu tersebut.
"Prosedur sudah kita jalankan untuk memusnahkan barang bukti tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, pada setiap penanganan kasus yang terkait dengan narkotika, pihaknya selalu memusnahkan barang bukti.
"Kemarin kita satukan di Polda yang ada sekitar hampir 9 kilogram. Disaksikan Kapolda Kaltim, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim dan Kepala Kejaksaaan Tinggi Kaltim serta instansi terkait untuk melihat seluruh hasil tangkapan di jajaran Polda Kaltim," ujarnya.