News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Penjual Cukrik Ternyata Tukang Tambal Ban

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Pihak Kepolisian Resor Kota Pasuruan telah menetapkan tersangka, paska meninggalnya tiga pemuda akibat menenggak minuman oplosan.  korban meninggal tersebut yaitu, Fuad (24), dan Fauzan (27) warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok dan Solikin (28) warga Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng mengatakan, jenis minuman miras yang diminum merupakan campuran atau oplosan cukrik (arak jawa), vodka, bir dan minuman suplemen. "Mereka minum minuman oplosan," kata AKP Bambang Sugeng, saat ditemui, Sabtu (11/1/2014) siang.

Kasat mengatakan, dari keterangan korban selamat, pada Rabu (8/1/2014) sebanyak 15 orang menggelar pesta miras oplosan di sebuah tempat permainan billiard. Minuman yang mereka minum adalah vodka, bir, kratingdaeng, serta cukrik atau arak jawa.

Ia menuturkan, pihaknya telah menangkap seorang penjual miras cukrik bernama Giman (51). Warga Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, ini merupakan pria yang menjual cukrik kepada para korban.

"Kami sudah mengamankan si penjual miras dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Saat ditanya di ruang penyidik, Giman mengaku baru tiga bulan menjual cukrik. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban ini, membeli cukrik dengan harga Rp 35 ribu per botol air mineral ukuran besar. Kemudian ia jual kembali dengan hargan 40 ribu.

Giman mengatakan, pada malam itu ia menjual dua botol cukrik miliknya, kepada para korban. Ia yang juga kenal dengan para pembelinya itu, juga sempat minum bersama sebelum akhirnya, tiga diantaranya meninggal.

Ia mengaku membeli miras berbahaya itu dari sebuah penjual di sekitar Pasar Nguling. "Di dekat pasar Nguling," kata ayah enam orang anak ini.

Kasat mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2 karena menyediakan bahan makanan yang berbahaya, dan membahayakn bagi kesehatan .

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Apabila ada korban yang meninggal, tersangka juga bisa dikenakan hukuman penjara seumur hidup," kata Kasatreskrim, Bambang Sugeng.

Sugeng menambahkan, pihaknya juga akan mengambil sample urine korban yang selamat guna mengetahui penyebab kematian para korban. Sedangkan otopsi terhadap korban meninggal tidak dilakukan karena, sudah dimakamkan.

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini