TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, --Nasrum alias Accung, (25) pekerjaan swasta, alamat Jl Perintis kemerdekaan I lorong 1 nomor 5 Makassar, diciduk polisi setelah ditemukan membawa obat keras jenis daftar G yang disimpan di dalam tasnya, Senin (13/1/2014). Di dalam tas tersebut didapat obat-obat keras daftar G merk THD dengan total 1.180 butir.
Dari pengakuan Nasrum di depan polisi bahwa, obat-obatan tersebut yang dibawah untuk rencananya dijual ke lompok geng motor dari BTP Tamalanrea Makassar. "Tadi malam laku terjual THD sebanyak 30 paket dan yang datang beli adalah kelompok bermotor dari BTP dan setiap malam," ujar Nasrum.
Sementara menurut Kepala Satuan Unit Operasional Intelkam Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, IPTU Surachman bahwa, penangkapan Nasrum ini berawal saat personil satuan Intelkam polrestabes Makassar yang dipimpin Iptu.Surahman melakukan kegiatan mobile hunting di wilayah Jl Perintis Kemerdekaan Makassar. (*)