TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dituduh menyembunyikan perempuan, Camat Asemrowo Surabaya Muhammad Khusnul Amin mengadukan lebih dari 2 akun medsos ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Akun-akun medsos tersebut, disebut pengunggah video amatir viral yang menuduh dirinya menyembunyikan wanita di ruang kantor Kecamatan Asemrowo.
Selain itu, Khusnul juga melaporkan seorang anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang sempat menggerebek kantornya, dan diduga melakukan aksi perekaman video amatir tersebut.
Baca juga: Pengakuan Wanita yang Sembunyi di Kolong Meja Camat Asemrowo Surabaya saat Digerebek: Saya Trauma
Hal tersebut dibuktikan dari berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP 6/67/2025/SPKT POLDA JAWA TIMUR tanggal 10 Januari 2025 pukul 15.00 WIB yang dibuat oleh M Khusnul Amin.
Menurut Kuasa Hukum M Khusnul Amin, Abdul Rauf, viralnya video hoaks tersebut menyebabkan kliennya terganggu secara psikis dan keharmonisan keluarga dari sang klien.
Oleh karena itu, pihaknya melaporkan sejumlah akun dan seorang anggota ormas yang diduga menjadi biang keladi aksi pengepungan dan penggerebekan kantor Kecamatan Asemrowo, hingga muncul video viral di medsos tersebut.
Pihak teradu dan terlapor disangkakan Pasal Pasal 45A jo pasal 27A UU ITE, tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara dua tahun.
"Tentunya kami melakukan ini, karena klien kami diserang kehormatannya. Sehingga terganggu secara psikis dan terganggu (keharmonisan) rumah tangganya. Juga, pak camat menjaga marwah Pemkot Surabaya. Karena gegara fitnah ini, Surabaya sempat gaduh," ujar Abdul Rauf di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2025) sore.
Disinggung mengenai sosok satu orang yang dilaporkan oleh kliennya, Abdul Rauf enggan mengungkap nama ataupun identitasnya.
Karena, ia menganggap hal tersebut merupakan ranah penyidik kepolisian yang akan menangani kasus ini.
Namun, Abdul Rauf menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam produksi konten video amatir tersebut hingga viral, patut dimintai pertanggungjawaban.
Baca juga: Kekayaan Muh Khusnul, Camat Asemrowo Viral Digerebek Warga Dituding Sembunyikan Wanita, Capai Rp2 M
"Akunnya yang dilaporkan ada lebih dari 2 akun. Kalau oknum orang, 1 orang. Sementara 1 orang, dan nanti menunggu pengembangan penyidik (kepolisian)," tuturnya.
"Pihak yang merekam, mengunggah dan yang menyebarluaskan video tersebut. Itu yang kami laporkan. Kemudian, sangkaan pasalnya, sementara ini, Pasal 45A jo pasal 27A UU ITE, ancaman 2 tahun," pungkas Abdul Rauf.