Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanafi Sampurna
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah resmi menetapkan tersangka baru atas perkara dugaan korupsi pembayaran dana sertifikasi Rp 85 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara (Lampura). Namun Kejati Lampung belum bersedia menyebutkan nama tersangka baru tersebut.
“ Sudah ada tersangka baru untuk perkara sertifikasi guru Lampura. Namun nama tersangkanya belum bisa kami sebutkan,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko, Selasa (14/1/2014).
Saat ditanya inisial nama tersangka, Heru juga tidak bersedia menyebutkan. Ia juga tidak bersedia menyebutkan pihak mana yang dijadikan tersangka baru atas perkara tersebut.
Heru menegaskan dalam perkara tersebut pelaku tidak tunggal.
Lebih jauh Heru menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Lampung atas perkara tersebut.
“ Kerugian resmi masih menunggu hasil BPKP, namun perhitungan tim penyidik kerugian negara sekitar Rp 7,3 miliar,” tandas mantan Kasi Intelijen Kejari Menggala tersebut.
Sebelumnya Kejati Lampung resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kasubag Bendahara Disdik Lampura Berti Astuti, Kamis (10/10/2013) lalu. Berti ditahan setelah dirinya diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka perkara tersebut.
Berti dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita, Way Huwi, Bandar Lampung kedepan.
Berti disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara tersebut, Berti melakukan pencairan dana sertifikasi Rp 7,3 miliar dan tidak membayarkannya kepada ribuan guru di Lampura. Berti sendiri beberapa waktu lalu telah mengembalikan uang Rp 500 juta hasil korupsi kepada kas daerah Kabupaten Lampura.
Hingga saat ini Kejati belum melakukan upaya untuk pengembalian uang Rp 7,5 miliar atas kerugian negara tersebut.