TRIBUNNEWS.COM PROBOLINGGO, - Keputusan manajemen PT Kertas Leces (PTKL) untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 984 karyawan mendapat perhatian serius dari Bupati Probolinggo, Tantri Hasan Aminuddin.
Tantri menyatakan siap membantu advokasi para karyawan jika mereka membawa kasus itu ke jalur hukum. Pemkab Probolinggo juga akan menangani langsung jika memang para karyawan menghendakinya. Sebab, kata Tantri, sebagian besar karyawan yang di-PHK adalah warga Kabupaten Probolinggo.
“Pemkab tidak akan mengizinkan PT KL untuk membuka investari baru, berupa rencana pembukaan pabrik gula. Izin prinsipnya tidak akan diterbitkan, selama gaji karyawan tak diserahkan dan status mereka yang di-PHK dikembalikan seperti semula,” ujarnya, Kamis (16/1/2014).
Diketahui, 984 karyawan tidak bisa masuk bekerja pada Rabu (15/1/2014) lalu karena di-PHK sepihak oleh manajemen. Bahkan ketika mereka memaksa untuk masuk kerja, petugas keamanan perusahaan menghalanginya.
Menurut Haris, salah seorang karyawan PTKL yang di-PHK dan menemui pihak perusahaan saat hendak masuk kerja, manajemen menganggap 984 karyawan sudah tak lagi menjadi karyawan. Itu karena mereka sudah menerima dana JHT (Jaminan Hari Tua) pada 2011 lalu.
Dampak penyerahan JHT tersebut antara lain, karyawan dianggap mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan bukan di-PHK. Hal itulah yang tidak diterima para karyawan.
Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol