Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Hari ini nenek Aisyah (72), warga Kampung Andir, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay yang dituduh mencuri padi di lahan sawah miliknya akan menjalani sidang perdana. Nenek Aisyah dilaporkan oleh Mudin, yang bekerja menggarap tanah miliknya.
Dengan mengenakan kebaya warna merah dan tas dengan warna yang sama, nenek Aisyah menunggu panggilan untuk menjalani sidang perdana.
"Saya siap sidang. Biasa saja tidak ada yang aneh. Sudah enggak ada masalah buat sidang. Tinggal nunggu panggilannya saja," kata Aisyah di ruang tunggu Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (16/1/2014).
Sebelumnya, kasus yang mendera nenek Aisyah bermula dari laporan Mudin. Mudin merupakan penggarap di sawah milik nenek Aisyah. Belum jelas alasan Mudin menuduh nenek Aisyah mencuri padi di lahan garapannya.
"Sawah itu punya saya tapi digarap sama Mudin. Sudah lama memang digarap sama dia. Karena kondisinya yang tidak terawat kemudian saya bersihkan. Lalu saya tanami padi sendiri," ujar Aisyah kepada Tribun di rumahnya, Sabtu (7/12).