News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Garis Polisi di Rumah Terduga Teroris Dilepas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melepas police line di rumah terduga teroris

Laporan Wartawan Surya,Hanif Manshuri

TRIBUNNEWS.COM,LAMONGAN – Polisi melepas pilice line di rumah terduga teroris, Iwan (32) alias Arqom alias Archam alias Bihay di Kelurahan Jetis Gg 2, nomor 17 Lamongan yang ditangkap Densus 88, Minggu (15/12/2013) hari ini, Jumat (17/1/2014).

Pelepasan garis polisi dilakukan oleh anggota Polres Brigadir M Yusuf Efendi ST disaksikan Lurah Jetis, M Zinul Arifin, Ketua RT Dhurorul Falaq dan Aiptu Supangkat.

Pelepasan garis polisi itu sekaligus rumah diserahkan kepada Faisol Rizal (30), kakak Mar’atussolihah, istri terduga.

Penyerahan rumah yang terhitung sebulan dalam penguasaan petugas itu juga disertakan berita acara yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis dan keluarga, Faisol Pelepasn berlangsung singkat, petugas dan juga perwakilan keluarga, Faisol Rizal
langsung memasuki rumah melalui jendela.

Bersama petugas, Faisol juga langsung menyusuri semua ruangan yang ada di dalam sekaligus petugas juga melepas garis polisi yang ada di dalam.

Tidak ada kerusakan yang berarti, dan hanya di dalam rumah nampak kotor lantaran tidak dihuni selama sebulan penuh.

”Sudah ya mas, ini sudah diserahkan ke jenengan,”kata Yusuf Efendi kepada Faisol.

Faisol langsung menyambut dengan ucapan terimakasih dan memohon maaf. Usai melepas semua garis polisi, baik dari pintu pagar depan, pintu rumah hingga sejumlah pintu kamar, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Sementara semua aktivitas pelepasan hingga proses di dalam rumah diabadikan petugas Kapolres Lamongan, AKBP Solehan didampingi Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis
dikonfirmasi Surya (Tribunnews.com Network)  terkait dilepasnya garis polisi di rumah tempat tinggal terduga teroris menyatakan, lantaran sudah tidak ada lagi pengembangan penyelidikan di rumah tersebut.

“Tidak ada barang apapun yang dicurigai lagi, artinya rumah itu sudah bisa diserahkan kembali kepada pemiliknya,”tegas Solehan.

Bahkan sejak digeledah pihak Densus 88 anti teror
tidak melakukan komunikasi Polres Lamongan terkait pengembangan penyelidikan.

Solehan juga memerintahkan anggota untuk memperbaiki jika ada kerusakan sekecil apapun di rumah itu.

”Katanya kunci pintu ada yang rusak. Saya harus
memperbaikinya,”ungkapnya

Seperti diberitakan Surya sebelumnya,
Terduga teroris Iwan ditangkap di perempatan Kombespol M Duriyat - Soewoko saat sedang mengendarai sepeda motor.

Anggota Densus 88 berombongan menumpang dua mobil Isuzu Elf dan Toyota Innova dan diantaranya ada yang mengendarai sepeda motor. Terduga warga Bekasi yang ikut
tinggal istrinya di Lamongan terhitung baru 6 bulan terakhir .

Tersangka dipepet petugas saat bersepeda motor dan langsung diringkus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini